Rilis Daftar Calon Legislatif: 426 Caleg Bersaing di Tanah Laut untuk Pemilihan Parlemen

Borneostory – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut sudah resmi merilis daftar calon legislatif (caleg). Sebanyak 426 caleg bakal bersaing sengit merebut kursi di parlemen.

Sebelumnya, Daftar Calon Sementara (DCS) ditetapkan pada 19 sampai 23 Agustus 2023 kemarin. Kini para caleg mesti tebar pesona.

Read More

Hingga 28 Agustus, masyarakat diberi kesempatan menanggapi perihal caleg yang tercantum dalam daftar.

Terkait hal ini, masyarakat nantinya bakal disuruh mengisi formulir yang disediakan.

Di sanalah mereka dapat memberikan laporan seperti caleg yang masih aktif sebagai ASN, TNI maupun Polri. Terutama yang pendapatannya masih berasal dari APBN atau APBD.

“Identitas pelapor bakal tetap kami rahasiakan,” kata Ketua KPU Tala, Rudi Pratikno, Kamis (24/8/2024).

Lantas agar bisa duduk di parlemen, berapa minimal suara yang harus dikantongi setiap caleg? Rudi menyebut, minimal 3 ribu suara.

Rudi juga mengatakan, parpol masih dapat mengganti calegnya meski sudah DCS. Sebab, ia tegaskan, jika sudah jadi Daftar Calon Tetap (DCT) maka tak bisa berubah.

Dijelaskannya, caleg yang meninggal dunia namun sudah DCT, tetap tak bakal dihapus. Hanya saja saat hari pencoblosan, akan disampaikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Tapi pengumuman DCT ini masih lama, yakni pada 4 November 2023,” ungkapnya.

Biar tahu saja, ada 17 parpol kontestan Pemilu di Kabupaten Tanah Laut. Ada 10 parpol yang mengajukan caleg kurang dari 35 orang.

Partai Garuda bahkan hanya mengajukan 1 caleg saja di dapil 1.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak ikut kontestasi sebab tidak mengajukan calegnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *