Borneostory – Seorang pemuda berinisial IB (21) diringkus Polsek Liang Anggang. Dirinya merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Peristiwa terjadi di Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Minggu (3/12/2023) malam. Kala itu, IB menjemput korban di rumah tantenya.
“Orang tua (korban) tak tahu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Firdaus Tarigan, Kamis (4/1/2024).
Kemudian IB mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu mereka pulang ke rumah korban yang kala itu sedang kosong. Pukul 03.00 Wita.
Karena merasa ada kesempatan, IB melancarkan aksi bejatnya. “Pelaku senula meraba-raba kemaluan dan menyuruh korban melepas celana dalam, lalu melancarkan aksinya,” tambahnya.
Lalu sekitar 04:30 Wita, orang tua korban pun pulang. Bagaimana tak kaget. Mereka mendapati IB dan anaknya berduaan di rumah.
Setelah dicecar pertanyaan, IB menjawabnya dengan berbelit-belit. Orang tua korban lantas membawa IB ke Kepolsek liang anggang untuk dimintai keterangan.
“Setelah diinterogasi, pelaku kemudian mengakui telah menyetubuhi korban,” ujarnya.
Alhasil, IB dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.