Tok! Pelaku Pencabulan Anak di Ponpes Tala Divonis 12 Tahun

Ilustrasi sidang vonis

Borneostory – Pelaku pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Muhibbin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, akhirnya divonis.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Selasa (23/4/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 Wita.

Read More

Pada sidang itu, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Ali Sobirin memvonis. Pelaku dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa anak bersetubuh secara berlanjut,” ungkapnya.

Terkait denda, ketentuannya harus dibayarkan atau diganti dengan tambahan penjara 3 bulan.

Juru Bicara PN Pelaihari, Sofyan bilang, sidang ini berjalan selama 2 bulan. Kata dia, pidana penjara dalam putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU.

“Putusan ini diambil sebab mengingat perbuatan terdakwa membuat korban trauma, muncul aib, dan merugikan keluarga korban secara moril dan materiil. Serta menciderai nama baik ponpes,” ujarnya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa belum memutuskan mengajukan banding. Kesempatannya tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Kalau lewat waktu, terdakwa tak bisa lagi ajukan banding. Putusan dianggap berkekuatan hukum tetap,” pungkas Sofyan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *