Borneostory- Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di kantornya, Rabu pagi (17/7/2024).
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus narkotika tanggal 26 Juni 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 27 butir ineks dan 11 butir obat karisoprodol,” bebernya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, diaduk, lalu dimasukkan ke dalam larutan deterjen.
“Lalu dibuang ke dalam saluran toilet, supaya barang bukti tak bisa disalahgunakan kembali,” ujarnya.
Adapun tersangka yang diamankan yakni AF alias Bung Anci, Ruli, dan R alias Dany.
“Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba,” tuntasnya.