Kerja Pantarlih HST Dinilai Serampangan, Bawaslu Pelototi

BERFOTO - Bawaslu dan KPU HST berfoto bersama saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada. (Foto: Istimewa)

Borneostory – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Hulu Sungai Tengah (HST) dapat teguran dari Bawaslu.

Hal ini terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di HST. Belakangan DPS Pilkada sudah ditetapkan. Tetapi, ada sejumlah catatan penting.

Read More

Di sini, kinerja Pantarlih dipertanyakan. Ada kesan teledor. Lebih parah lagi, serampangan. Kerja ngasal. Bawaslu HST minta segera diperbaiki.

Salah satu catatan itu yakni Pantarlih memasukkan pemilih ganda dalam klasifikasi warga negara asing (WNA). Yang betul harusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ada juga orang yang sudah meninggal, tapi ditulis MS. Lalu ada peningkatan jumlah pemilih baru,” ujar Koordiv HP2H Bawaslu HST, Taupik Rahman, Senin (12/8).

Lebih lanjut, Bawaslu juga temukan beberapa perubahan data Berita Acara (BA) hasil pleno tingkat desa ke pleno tingkat kecamatan.

“Selain itu, ada Pantarlih yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur. Misalnya, orangnya tidak dapat ditemui, namun tetap ditempel stiker tanda sudah di-coklit,” tambahnya.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda tak kalah geram. Menurut dia, target tercepat dalam coklit memang bagus, tapi mesti dibarengi validasi data dan sesuai prosedur.

“Kami menemukan Pantarlih yang harus melakukan coklit perbaikan di hari terakhir, tanggal 24 Juli 2024. Karena dari hasil uji petik, kami menemukan Pantarlih bekerja tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” ujarnya.

Untuk itu Bawaslu mengeluarkan surat imbauan dan saran. Maksudnya, agar KPU HST bisa mencegah segala potensi pelanggaran.

Menyikapi hal itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan informasi KPU HST, Murjani bilang, pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai masukan Bawaslu.

“Pemutakhiran data pemilih ini berkelanjutan. Waktunya juga panjang sebelum ditetapkan jadi DPT, jadi jika ada masalah data, masih bisa diperbaiki,” ujarnya.

Asal tahu saja. Pengumuman hasil DPS sendiri berlangsung selama 10 hari. Dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil rekapituliasi DPS di HST, dari jumlah kelurahan atau desa ada 167 dan 11 kecamatan. TPS berjumlah 533.

Terbagi pemilih laki-laki 94.914 dan pemilih perempuan 97.393. Total pemilih sebanyak 194.307 jiwa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *