Borneostory – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menerima pelimpahan kasus pengeroyokan anak di Siring Kemuning, Jumat (12/7) lalu.
Kasi Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma. Ganes bilang, anak berhadapan hukum (ABH) laki-laki dititipkan di Lapas Anak Martapura. Sedangkan dua ABH perempuan lain dititipkan di Lapas Perempuan Martapura.
“Hari ini (15/7), perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru,” katanya.
Adapun pasal yang didakwakan kepada tiga ABH yakmi pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan Atau pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Ancamannya, penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau 3 tahun 6 bulan,” tutupnya.
Menyegarkan ingatan. Pada 1 Juli 2024, terjadi pengeroyokan di Siring Kemuning. Aksi itu viral usai videonya tersebar di jagat media sosial.
Dalam video berdurasi 36 detik itu, memperlihatkan adanya pengeroyokan oleh dua orang anak perempuan dan satu anak laki-laki kepada salah seorang korban.
Tak berselang lama setelah kejadian itu, Polres Banjarbaru menetapkan status tersangka kepada tiga orang ABH yang terlibat.