Kasus Pengeroyokan Anak di Kemuning, Pengamat Hukum Buka Suara

SOSOK - Advokat muda sekaligus founder Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie.

Borneostory – Pengamat hukum, Muhammad Mauliddin Afdie menyoroti kasus perkara pengeroyokan anak di Siring Kemuning.

Advokat dan founder dari kantor hukum Borneo Law Firm itu menduga ada hubungan antar pelaku yang kini berstatus anak berhadapan hukum (ABH).

Dugaan ini diperolehnya dari berita yang beredar. Kata dia, ada kata “suami” dalam berita. Maka dari itu, ia menduga, remaja wanita yang dikeroyok adalah teman pelaku.

“(Diduga) mengganggu suami pelaku,” sebutnya.

Menurutnya, anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah.

“Artinya, seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun tapi telah menikah, tidak lagi digolongkan sebagai anak,” jelasnya.

Ia menyebut, jika kedua pelaku telah menikah secara resmi, penegak hukum dapat mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

“Bisa saja bukan peradilan anak. Jadi ABH yang dimaksud, bisa ditindak melalui peradilan umum jika mengacu pada UU HAM,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Banjarbaru melimpahkan perkara kasus pengeroyokan anak di Siring Kemuning tersebut, Senin (15/7).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *