Borneostory – Kasus korupsi kredit Kupedes BRI tahun 2020 unit Guntung Payung bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto menyebut, perkara ini adalah pelimpahan dari Polres Banjarbaru. Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar
“Total pinjaman itu sudah diaudit BPKP, di mana ditujukan untuk 38 nasabah, tapi hanya dinikmati enam orang. Nasabah yang ada hanya pinjam nama,” katanya saat konferensi pers kasus itu, Selasa (9/7).
“Bahkan dari jaminan yang ada, mereka memakai sporadik palsu, di mana dibuat saksi, Surahman,” lanjutnya.
Menurutnya, dari lima orang, satu berstatus tersangka. Dia adalah Richard Wilson. Menjabat mantri kredit bank. Kini sudah terpidana.
“Dari nasabah, Etna dan Syahriannor dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,” tambahnya.
Kasus kredit topeng BRI tersebut juga menyeret nama Andi Syamsul Bahri. Bahkan kasus ini bermula dari Andi yang mengajukan kredit di Bank BRI Rp100 juta.
Faktanya, Andi punya tiga pinjaman. Semua menggunakan nama anak, menantu dan keponakannya. “Keluarga ini satu rumah. Bukan orang tak mampu, ternyata ini sebuah sindikat,” ungkapnya.
Informasinya, sisa pinjaman sekitar Rp300 juga juga belum dikembalikan Andi. Alasannya, kredit macet karena adanya pandemi Covid-19
“Namun fakta di lapangan, kondisinya jauh sebelum terjadi pandemi Covid-19,” tambahnya.
Kata Hadiyanto, dari 38 nama nasabah yang diajukan, cuma dikelola lima orang. Termasuk, Andi Syamsul Bahri.
“Kerugian mencapai Rp2,7 miliar. Sekitar Rp1,3 miliar sudah diselamatkan, sisanya belum dibayarkan kepada pihak bersangkutan,” pungkasnya.