Borneostory – Rozy Maulana diduga jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kasusnya memasuki tahap 1 di Kejari Tanah Bumbu (Tanbu).
Kasi Pidum Kejari Tanbu, Ryan Manoi bilang, berkas yang melibatkan mantan Ketua KPU Banjarbaru itu masuk pada tanggal 3 atau 4 Juli tadi.
“Kami masih melakukan pendalaman dengan tempo tujuh sampai empat belas hari,” katanya, Senin (8/7).
Ryan mengungkap, dari perkara ini, kerugian ditaksir Rp2 hingga Rp3 miliar.
“Saya tak bisa terangkan lebih dalam. Saat ini saya cuti. Berkasnya ada di kantor,” ujarnya.
Menurut Ryan, pada kasus serupa, seharusnya surat penangkapan tersangka biasanya dibarengi dengan penahanan.
“Harusnya ditahan, selama tidak ada alasan konkrit seperti kesehatan dan lainya,” tegasnya.
Ditanya perihal penahanan Rozy, Ryan tidak menjelaskan lebih lanjut.
Hingga berita diterbitkan, jurnalis Poros Kalimantan masih berusaha mengonfirmasi Lapas II Batulicin. Kini belum ada jawaban.