Borneostory – Satpol PP Banjarbaru melayangkan surat peringatan (1) kepada 20 pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan, Selasa (2/7).
Kata Kabid Penegakan Produk Hukum Banjarbaru, Denny Mahendrata, SP yang diterima langsung hanya dari dua pemilik; Maria dan Bravo. Sisanya diterima karyawan maupun rekan kerja lain.
“Beberapa sudah ada yang kooperatif dan memindahkan babinya ke wilayah Kalteng dan Tanjung. Lainnya masih ada beroperasi,” ujarnya.
SP 1 yang dilayangkan berlaku selama 7 hari. Sedangkan SP2 berlaku selama 3 hari dan SP3 selama 1 hari. Setelah SP3, barulah dikeluarkan SK Pembongkaran.
“Rencananya, pembongkaran dilakukan 13 September 2024. Peternak bersedia membongkar sendiri peternakan. Nanti, jika memang tidak ada, baru kami yang melakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Denny berharap, pemberian SP ini disikapi para peternak dengan serius.
“Harapan wali kota, di Banjarbaru tak lagi ada peternakan babi. Jika sudah ada, itu memang ketentuan zonasi khusus. Artinya, sudah ada alokasi anggaran untuk peternakan, tetapo bukan kawasan pemukiman, industri, fasilitas umum dan sosial atau kawasan pendidikan.” jelasnya.
Ia berharap, saat pemberian SP selanjutnya, para peternak dapat melakukan pembongkaran. “Terutama atap-atapnya ini yang sudah kami lihat. Tidak ada lagi yang menaungi kawasan peternakan ini,” tutupnya.